Palsukan Dokumen Kapal dari Jepang Pria Surabaya Ini Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terdakwa Johan Aditya Kuncoro (36), warga Pejajaran Dalam, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, dihukum penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider satu bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (13/7/2021).

Pasalnya, terdakwa terbukti memalsukan dokumen kapal yang didatangkan dari Hiroshima, Jepang. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Mochammad Fatkur Rochman mengatakan, terdakwa terbukti secara sah turut serta dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tanpa pemberitahuan dokumen kapal yang sah. 

Terdakwa melanggar pasal  103 huruf a, Undang-undang Nomor 17 tahun 2006, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 Juta. Jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita oleh Jaksa, dan jika masih tidak mencukupi, digantikan penjara selama satu bulan," kata Fatkur Rochman. 

Baca juga: Produsen Kosmetik Laporkan Pemalsuan Merek ke Polisi, Kerugian Diklaim Sampai Rp 25 M

[embedded content]

Dari putusan tersebut, barang bukti berupa dokumen dan sebuah kapal pedisita untuk negara. 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik yang menuntut terdakwa dengan hukumam penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 Juta subsider 2 bulan kurungan. 

Atas putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik menyatakan pikir-pikir.

Belum ada Komentar untuk "Palsukan Dokumen Kapal dari Jepang Pria Surabaya Ini Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp 100 Juta"

Posting Komentar