Pemeriksaan Audit Saat Pandemi Pakar Sarankan Ikuti Arahan Jokowi
VIVA â" Pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI), Sonyendah Retnaningsih menanggapi atensi Presiden Jokowi terkait peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di masa pandemi. Pernyataan Jokowi dimaknai bahwa pemeriksaan audit selama pandemi COVID-19 tak bisa menerapkan standar situasi normal.
Sonyendah mengatakan ucapan Jokowi mungkin bisa jadi pedoman aparat penegak hukum dalam bertindak menjalankan tugasnya. Menurutnya, pernyataan Jokowi menunjukkan kondisi yang memang tidak normal selama pandemi.
"Sebagai pemimpin tertinggi jajaran eksekutif, presiden paham benar BPK sebagai lembaga tinggi negara sangat berperan penting dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara," ujar Sonyendah, dalam keterangannya, Sabtu, 21 Agustus 2021.
Maka itu, dia pun setuju dengan Jokowi kondisi pandemi seperti ini, audit pemeriksaan BPK tak bisa dilakukan dengan standar saat situasi normal.
Dia mengatakan demikian karena jika BPK melakukan tugasnya dengan standar normal maka dikhawatirkan terjadi hal-hal dikualifikasi. Ia menekankan hal itu berlawanan dengan kondisi di tengah pandemi. "Situasi pandemi adalah kondisi kedaruratan yang membutuhkan kecepatan dan terobosan," jelasnya.
Pun, ia menganalisa jika tetap memaksakan pemeriksaan dengan standar normal maka bisa berpotensi menerobos aturan-aturan normal.
"Aparat penegak hukum yang selama ini menindaklanjuti temuan-temuan BPK pun bisa mengikuti arahan Presiden Jokowi," ujarnya.
Belum ada Komentar untuk "Pemeriksaan Audit Saat Pandemi Pakar Sarankan Ikuti Arahan Jokowi"
Posting Komentar