PPKM Diperpanjang Simak Syarat Perjalanan Naik Kereta Kapal hingga Pesawat

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali resmi diperpanjang hingga Senin (13/9/2021).

Kebijakan ini dilakukan guna menekan mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Sehubungan dengan diperpanjangnya PPKM, aturan perjalanan pun turut disesuaikan.

Setiap masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, maupun transportasi umum via darat, laut, dan udara harus mengikuti syarat dan ketentuan yang diberlakukan.

Baca juga: Tarif Gratis Sampai 16 September, Ini Syarat Perjalanan KA Bandara YIA

Syarat perjalanan selama PPKM diperpanjang ini telah disesuaikan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, di mana semua pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin.

Penumpang tengah menunjukkan syarat perjalanan kereta api jarak jauh kepada petugas stasiun. Penumpang tengah menunjukkan syarat perjalanan kereta api jarak jauh kepada petugas stasiun. (kai.id)

"Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)," demikian bunyi Inmendagri.

Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara yakni pesawat wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal H-2 jadwal penerbangan.

Lalu syarat perjalanan bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat dan laut, seperti mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal wajib menyertakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal H-1 keberangkatan.

Baca juga: Cara Pesan Tiket Masuk Taman Safari Bogor, Ada Syarat Kunjungan yang Harus Diketahui

Baca juga: Syarat Masuk Taman Impian Ancol Selama PPKM, Anak di Bawah Usia 12 Tahun Dilarang Berkunjung

[embedded content]

Diwartakan Kompas.com, semua syarat perjalanan ini diberlakukan untuk pelaku perjalanan yang kedatangannya dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek.

Adapun untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil H-1 keberangkatan dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

Namun, apabila baru memperoleh vaksin dosis pertama pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil H-2 keberangkatan.

Baca juga: Harga Tiket Masuk Ancol Terbaru 2021, Termasuk Syarat Berkunjung Selama PPKM

Baca juga: Wisata Alam dan Berkemah Gunung Gede Pangrango Dibuka, Ini Syarat Bagi Pendaki

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Begini Syarat Perjalanan Dengan Kereta Hingga Pesawat Saat PPKM Diperpanjang, Berlaku di Wilayah Ini".

Belum ada Komentar untuk "PPKM Diperpanjang Simak Syarat Perjalanan Naik Kereta Kapal hingga Pesawat"

Posting Komentar