Turkey Tribunal Putuskan Terjadi Pelanggaran HAM di Turki
VIVA â" Hakim Pengadilan Tribunal Turkey di Jenewa, Swiss, mengumumkan putusan mereka atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Turki. Putusan berkaitan pelanggaran hak asasi oleh pemerintahan Presiden Recep Tayyip Erdogan, sebagaimana putusan itu disampaikan, Jumat pekan lalu.
Mereka mengatakan bahwa penyiksaan dan penculikan yang dilakukan oleh pejabat negara Turki sejak Juli 2016, dapat dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Hakim Ketua, Françoise Barones Tulkens, menyatakan bahwa putusan itu tidak mengikat secara hukum. Namun dapat berfungsi sebagai sumber moral untuk meningkatkan kesadaran bagi dunia.
"Pengadilan menerima laporan yang kredibel tentang adanya kekerasan, penyiksaan, dan bahwa penculikan seseorang itu sama halnya dengan penghilangan paksa," kata Tulkens, seperti dilansir stockholmcf.org.
Belum ada Komentar untuk "Turkey Tribunal Putuskan Terjadi Pelanggaran HAM di Turki"
Posting Komentar