Dukung Fatwa Haram Beri Uang ke Pengemis Mensos Risma Ada yang Punya Mobil dan Rumah
TRIBUNBANTEN.COM - Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sulawesi Selatan menyatakan memberi uang kepada pengemis di jalan dan di ruang publik, haram.
Perbuatan itu haram karena merupakan bentuk mengeksploitasi orang untuk meminta-minta dan tidak memberikan pendidikan karakter.
Menanggapi fatwa MUI Sulawesi Selatan itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini mendukung.
Dia mengaku fatwa MUI itu sudah tepat dan sesuai syariat islam.
"Saya pikir itu (fatwa haram) benar, di dalam agama pun kita sebaik-baiknya manusia itu tangan kita di atas, bukan di bawah," kata Risma di sela-sela kunjungan kerja di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: FATWA MUI Sulawesi Selatan: Haram Beri Uang ke Pengemis, Berikut Alasannya
Mantan Wali Kota Surabaya ini juga menilai banyak pengemis yang tidak mau susah payah dan lebih memilih untuk meminta-minta di jalan, padahal mereka mampu bekerja.
Terkadang, kata dia, beberapa pengemis ditemukan memiliki kendaraan roda empat hingga rumah.
"Kadang malah kita pernah lihat mereka punya mobil, rumahnya bagus, tapi kemudian mereka tidak mau susah payah dan mereka harus memaksakan (meminta)," jelasnya.
Lebih lanjut, Risma mengaku saat dirinya masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya juga sempat menemukan pengemis yang berpura-pura menjadi disabilitas untuk menarik simpati.
"Kalau aku di Surabaya tak kejar itu, pura-pura kakinya buntung, pernah tak kejar, ternyata kakinya dilipat, diikat gitu seolah-olah buntung. Ya kan, sudah nipu, tangannya di bawah lagi (meminta)," ungkapnya.
Belum ada Komentar untuk "Dukung Fatwa Haram Beri Uang ke Pengemis Mensos Risma Ada yang Punya Mobil dan Rumah"
Posting Komentar