Surat Numpang Nikah Wanita Tahun 2021 dan Syarat Nikah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Inilah penjelasan tentang tata cara buat surat numpang nikah wanita Tahun 2021, termasuk cara dapatkan buku nikah wanita dan syarat numpang nikah wanita.
Sebelum daftar nikah di KUA, calon pengantin harus buat surat numpang nikah, karena dokumen ini sangat penting dalam proses pernikahan.
Namun demikian, calon pengantin harus memerhatikan aturan tentang pernikahan di masa penerapan PPKM yang diberlakukan pemerintah di sejumlah daerah di Indonesia.
Lalu, apa kegunaan surat numpang nikah?
Surat numpang nikah diperlukan jika acara nikah digelar di domisili calon pengantin wanita.
Calon pengantin pria yang harus membuat surat numpang nikah.
Begitu sebaliknya, jika calon pengantin wanita akan melangsungkan pernikahan di pihak calon pengantin pria, maka wanita harus membuat surat numpang nikah.
Baca juga: Alur Daftar Nikah di Masa Penerapan PPKM Level 4
Berikut, syarat numpang nikah wanita 2021
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari Calon Pengantin Pria dan Wanita
Belum ada Komentar untuk "Surat Numpang Nikah Wanita Tahun 2021 dan Syarat Nikah"
Posting Komentar