Dispendukcapil Tuban Sebut Format Kolom Nama di Akta Kelahiran Hanya 50 Karakter

Berita Tuban Hari Ini
Reporter: Mochamad Sudarsono
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | TUBAN - Nama anak di Tuban yang kesulitan mengurus akta sangat panjang. 

Nama bayi yang lahir pada 6 Januari 2019 itu terdiri dari 19 kata, sedangkan untuk jumlah huruf terdiri dari 114 huruf. 

Jika spasi maupun tanda sambung ikut dihitung, maka total terdapat 128 karakter. 

Kini bayi asal Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, anak pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah, tengah berjuang untuk mendapatkan akta kelahiran. 

Pasalnya, dokumen tersebut dalam satu atau dua tahun ini dibutuhkan untuk masuk sekolah TK. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Tuban, Rohman Ubaid mengatakan, ada batasan karakter huruf dalam mengurus dokumen kependudukan.

Sebelum akta anak diproses, maka harus masuk dulu dalam biodata base sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) ditjen dukcapil, maksimal 55 karakter huruf.

"Batasan maksimal 55 karakter huruf, itu sudah termasuk spasi," ujarnya dikonfirmasi mengenai aturan batasan huruf untuk kepengurusan akta lahir anak, Rabu (6/10/2021).

Mantan Kabag Humas Pemkab Tuban itu menjelaskan, batasan huruf pada nama juga untuk akta, kartu keluarga dan KTP, semua terbatas maksimal 55 karakter huruf, termasuk spasi.

Belum ada Komentar untuk "Dispendukcapil Tuban Sebut Format Kolom Nama di Akta Kelahiran Hanya 50 Karakter"

Posting Komentar