Status PPKM di Jepara Naik ke Level Tiga

TRIBUNPANTURA.COM, JEPARA - Kabupaten Jepara kembali masuk ke dalam level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Untuk itu, Bupati Jepara Dian Kristiandi menyampaikan pihaknya akan melakukan percepatan vaksinasi.

Dia menyebut jika indikator penentuan level PPKM kini yang utamanya yakni capaian vaksinasi yang telah dilakukan di daerah.

Lantaran Jepara masih cukup rendah, terutama vaksinasi terhadap lansia, maka harus naik ke level 3.

kembalinya Jepara ke level 3 PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021, tentang PPKM Corona Virus Disease 2019  yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 4 Oktober 2021.

PPKM level 3 mulai diberlakukan tanggal 4 hingga 18 Oktober 2021.

‘’Faktor utamanya kini capain vaksinasinya harus tinggi.

Meskipun demikian protokol kesehatan harus dipertahankan dan terus ditingkatkan,’’ kata pria yang akrab disapa Andi saat melakukan Sosialisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Pendapa Kecamatan Kembang, Rabu (6/10/2021).

Menurutnya, capaian vaksinasi sekitar 28 persen untuk dosis 1 dan sekitar 17 persen untuk dosis 2.

Padahal, lanjut Andi, untuk bisa bertahan di level 2, kata Andi, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh kabupaten/kota capaian vaksinasinya harus lebih dari 50 persen.

Belum ada Komentar untuk "Status PPKM di Jepara Naik ke Level Tiga"

Posting Komentar