5 Fakta Terbaru Ivermectin Harga Tertinggi Cuma Rp 75 ribu

Suara.com - Baru-baru ini Ivermectin kembali menjadi sorotan di tengah masyarakat. Kabar itu mencuat setelah ramai kabar bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) disebut-sebut telah menyetujui Ivermectin untuk penggunaan darurat.

Namun, hal itu dibantah oleh Kepala BPOM Penyy Lukito. Ia menyebut bahwa hingga kini ivermectin hanya mendapatkan izin untuk uji klinik.

Untuk kembali mengingatkan, berikut ini beberapa fakta terbaru tentang Ivermcetin.

Indikasi awal

Baca Juga: Belum Ada Bukti Ilmiah Ivermectin Bisa Obati COVID-19, Satgas IDI: Ini Obat Keras

Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali. Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

Belum ada bukti cukup untuk pasien covid-19

Ivermectin.Ivermectin.

Data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati COVID-19 hingga saat ini belum tersedia. Dengan demikian, Ivermectin belum dapat disetujui untuk indikasi tersebut.

Apabila ivermectin akan digunakan untuk pencegahan dan pengobatan COVID-19, harus atas persetujuan dan di bawah pengawasan dokter. Jika masyarakat memperoleh obat ini bukan atas petunjuk dokter, diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter sebelum menggunakannya.

Efek Samping

Baca Juga: Penjual Obat Pasar Pramuka Ditangkap Jual Ivermectin Rp 475 Ribu Per Kotak

Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.

Belum ada Komentar untuk "5 Fakta Terbaru Ivermectin Harga Tertinggi Cuma Rp 75 ribu"

Posting Komentar